Peran, Konflik Kepentingan, dan Rekam Jejaknya

UU Omnibus Law atau Cipta Kerja baru saja disahkan, pertanyaannya, “Bagaimana perusahaan-perusahaan pertambangan dan energi kotor di Indonesia terhubung dengan orang-orang lingkaran pembahasan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja?” dan “Bagaimana konflik kepentingan/keuntungan mereka di Omnibus Law?”

Koalisi mencoba menelusuri siapa saja aktor penting mulai dari Satgas Omnibus Law hingga Pimpinan DPR RI yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor untuk menemukan jawaban siapa sesungguhnya yang diuntungkan dari regulasi ini.

Hubungan ini menunjukkan dugaan konflik kepentingan, karena para penyusun dan pembahas UU ini ditemukan memiliki relasi bisnis langsung maupun tidak langsung secara pribadi dengan sejumlah perusahaan, baik sebagai pemilik, komisaris, hingga direksi, tetapi di saat yang bersamaan mereka juga adalah para pihak yang menyusun dan membahas regulasi Cipta Kerja ini. Ditambah lagi, penelusuran rekam jejak menemukan sebagian dari barisan para aktor ini pernah tercatat sebagai mantan tim sukses dan tim kampanye pada pilpres 2019 lalu.

Konflik kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara maupun tim yang ditunjuk untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja dan regulasi yang diproduksinya.

Konflik kepentingan telah diatur baik secara langsung maupun tidak langsung dalam beberapa peraturan. Pasal 2 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik DPR RI menyebutkan agar anggota DPR RI harus mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, partai politik, dan/atau golongan. Dalam pasal 8, disebutkan bahwa anggota DPR RI harus menyampaikan apabila terdapat kepentingan pribadi yang terkait dengan permasalahan yang tengah dibahas.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga telah mengatur secara jelas mengenai konflik kepentingan. Pasal 42 UU Administrasi Pemerintahan menyebut bahwa Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Pada akhirnya, menurut Council of Europe (2000), konflik kepentingan akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan dan kebijakan yang tidak berdasar pada kepentingan publik atau korupsi sistemik, dewasa ini, masyarakat luas menyebutnya dengan korupsi oleh oligarki kekuasaan. Korupsi sistemik ini masuk dalam kategori kejahatan serius karena mampu mengubah struktur substansi dari negara demokratik menjadi negara dengan watak oligarkis yang tidak lagi melayani kepentingan publik. 

Dengan demikian terjadi pengkhianatan terstruktur melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya, sehingga keduanya berubah menjadi alat untuk menguntungkan kepentingan segelintir orang. Jika diperlukan, termasuk dengan mengalihkan beban atau menyebabkan kerugian yang besar pada masyarakat luas, termasuk melalui penerbitan serangkaian regulasi seperti Omnibus Law yang baru saja diketok palu.

Tidak heran apabila dari catatan kami, substansi pasal-pasal sektor pertambangan dan energi yang ada di dalam Omnibus Law justru lebih banyak menguntungkan para pebisnis besar yang punya afiliasi dengan elit politik.   

Penelusuran ini menggunakan penggalian melalui data-data resmi pemerintah seperti data profil perusahaan di Ditjen AHU Kemenkumham, catatan rekam jejak daya rusak perusahaan tambang dan batubara dari kliping media dan dari lembaga-lembaga yang berhimpun di Koalisi #BersihkanIndonesia. 

Coalruption Presidential Candidates Action in Jakarta. © Jurnasyanto Sukarno

CILAKA 12

  1. Airlangga Hartarto

Peran: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Pembentuk Satgas Omnibus Law, Dewan Penasihat Tim Kampanye Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Nama Airlangga pernah tercatat sebagai komisaris di perusahaan tambang batu bara PT. Multi Harapan Utama (MHU) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan PKP2B ini sedang mengurus perpanjangan izin eksploitasi. Luas konsesi PT MHU sebesar 39.972 hektar, sementara luas lubang bekas tambangnya 3.748 hektar. Berdasar catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang terserak di Kutai Kartanegara. Salah satu lubang bekas tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat km 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015. Namun, kasusnya menguap tanpa penegakan hukum. Padahal ada kewajiban dalam hukum bagi MHU untuk menutup lubang bekas tambangnya.

  1. Puan Maharani

Peran: Ketua DPR RI periode 2019/2024 sekaligus Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP Periode 2019-2024, Partai Pengusung Utama Jokowi-Amin di Pilpres 2019 

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Suami dari Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro memiliki, memegang jabatan dan sempat berada di jajaran direksi/komisaris sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi, antara lain: 1) Odira Energy Karang Agung yang mengerjakan hulu migas bersama dengan PT PP dengan objek bernama PSC Odira Energy Karang Agung. Luas Blok Minyak Odira Energy Karang Agung ini seluas 46.649 hektar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 2) PT Rukun Raharja: infrastruktur gas, perdagangan gas, pembangkit, dan bisnis hulu energi. Proyek PT Rukun Raharja dalam investigasi hulu migas adalah produksi minyak blok cepu di Jawa Timur (220 juta barel minyak perhari). 3) Presiden Direktur Odira Energy Buana. 4) Komisaris PT Prima Utama Mandiri. 5) Direktur PT Vetira Prima Perkasa.

  1. Rosan Roeslani

Peran: Ketua Satuan Tugas Omnibus Law, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Wakil Ketua Tim Kampanye Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Rosan terhubung dan terkait dengan 36 perusahaan mulai dari bisnis di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas hingga pertambangan batubara.

Pada awal karirnya, selain pelaku bisnis jasa keuangan dan finansial, ia juga tercatat dalam sejumlah entitas bisnis pertambangan batubara yakni sebagai Komisaris PT Arutmin Indonesia pada 2001-2007, Presiden Direktur PT Berau Coal pada 2010–2013, Presiden Direktur PT Berau Coal Energy pada 2010-2013, Direktur non-eksekutif BUMI Plc periode 2010-2012, dan komisaris PT Kaltim Prima Coal pada periode 2003-2007.

Saat ini, namanya masih ditemukan dalam sejumlah perusahaan industri batubara, seperti PT Mitra Coal Pratama ataupun sejumlah perusahan energi seperti Star Amyra Energy dan Indonesia Energy Prima hingga industri fosil lainnya seperti migas yakni Prime Petro Services.

Perusahaan-perusahaan yang pernah terdapat jejak Rosan, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Berau Coal (BC) memiliki rekam jejak terkait kejahatan lingkungan. BC tercatat pernah terlibat perampasan tanah di Kampung Gurimbang, pengingkaran pembebasan lahan di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur di Kabupaten Berau hingga sejumlah catatan kecelakaan kerja dan pelanggaran penanganan limbah B3. Terdapat pula 45 lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan oleh Berau Coal.

Sementara KPC, perusahaan ini tidak sedikit menghadirkan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM serta pengrusakan lingkungan juga perampasan tanah petani serta masyarakat adat. Seperti kasus relokasi masyarakat adat Dayak Basap di Keraitan, Kutai Timur yang masih bermasalah hingga sekarang.

  1. Erwin Aksa

Peran: Wakil Ketua Umum KADIN. Saat pilpres, putra Aksa Mahmud ini berada di kubu Prabowo-Sandiaga meskipun ayahnya Aksa Mahmud memilih mendukung Jokowi-Amin. Meski begitu, siapapun yang menang pemilu, klan keluarga termasuk dirinya tetap mendapatkan ruang politik, buktinya Omnibus Law. 

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Komisaris Utama Bosowa Group yang menaungi beragam bidang bisnis seperti otomotif, jasa keuangan, properti, pendidikan, pertambangan dan energi. Seperti PLTU Bosowa di Jeneponto berkapasitas 2X125 MW, salah satu penyedia listrik utama PT PLN di Sulawesi Selatan. 

  1. Bobby Gafur Umar

Peran: Wakil Ketua VIII dalam satgas Omnibus Law. Wakil Ketua Umum Bidang Energi, Minyak dan Gas KADIN. Pada Pemilu 2019, ia salah satu dari deklarator 10 ribu pengusaha dukung Jokowi pada 21 Maret 2019.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Komisaris PT Bakrie Brothers Tbk yang menaungi industri metal, komponen otomotif, bahan bangunan, dan proyek infrastruktur seperti PLTU Tanjung Jati A berkapasitas 2X660 MW di Jabat;  jalur pipa gas Kalija; dan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Perusahaannya juga berinvestasi di bidang telekomunikasi, perkebunan, dan pertambangan (PT Bumi Resources Tbk, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal).

  1. Raden Pardede

Peran: Waketum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik. Ketua VII Satgas Omnibus Law.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat sebagai Komisaris Independen ADARO Indonesia, perusahaan raksasa batubara.

Adaro Energi memiliki jejak buruk. Pada 2003, Adaro menggusur tempat tinggal warga di dua desa di Kecamatan Paringin dan Wonorejo yakni Desa Lamida Atas dan Juai, Kalimantan Selatan. Aktivitas penambangannya menyebabkan banjir bagi warga Tamiang dan Pulau Ku’u, Kalimantan Selatan.

Laporan Global Witness berjudul “Jaringan Perusahaan Luar Negeri Adaro” mengungkapkan bagaimana perusahaan Adaro memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di luar negeri sepanjang 2009-2017. Dengan pengalihan laba ini, Adaro bisa membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah daripada yang seharusnya.

Dengan pemindahan ini, diperkirakan pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan sebesar hampir US$ 14 juta dolar setiap tahunnya.

  1. Benny Soetrisno

Peran: Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan KADIN. Wakil Ketua Umum APINDO. Staf Khusus Menteri Perindustrian.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Presiden DIrektur PT Apac Citra Centertex, Direktur Utama PT Apac Inti Corpora, Komisaris PT Apac Inti Corpora. 

Nama Benny Soetrisno juga pernah mencuat dalam kasus korupsi Riau-1.

Ia pernah tercatat sebagai Komisaris PT Serasi Duta Pratama. Perusahaan yang sebagian besar sahamnya terafiliasi pada konsorsium pembangunan PLTU MT Riau-1. Lainnya, PT Mandiri Energy Resource, PT Bahagia Sakti Makmur, PT Ausindo Prima Andalas, PT Ausindo Andalas Mandiri, dan PT Samantaka Batubara. Ia juga menjabat Presiden Direktur PT Blackgold Energy Power dan Komisaris Utama PT Blackgold Energy Indonesia. 

  1. Hariyadi Sukamdani

Peran: Anggota Satgas Omnibus, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2018-2023, Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik KADIN Indonesia. Saat masa pilpres, ia menjadi Koordinator KerJo, kelompok pengusaha pekerja pro-Jokowi.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Wakil Presiden Komisaris Power Jawa Barat, Direktur Sahid Inti Adhijasa

  1. Pandu Patria Sjahrir

Peran: Anggota Satgas Omnibus Law. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). APINDO Bidang Ekonomi Digital. Ia adalah keponakan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga pemilik Toba Bara Sejahtera, perusahaan batubara yang sama di mana Pandu kini menjabat.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Anggota Dewan Komisaris Gojek; Direktur Toba Bara, Presiden Komisaris SEA Group dan PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN).

Pada Desember 2018, rumah-rumah warga serta jalan roboh dan longsor karena aktivitas pertambangan batubara PT ABN yang dekat dengan pemukiman dan jalan publik. Sementara itu, Toba Bara Sejahtera masih mewariskan 50 lubang tambang menganga yang belum direklamasi dan dipulihkan.

  1.  Azis Syamsudin

Peran: Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar yang memimpin sidang-sidang pembentukan dan pengesahan Omnibus Law.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Azis Syamsudin terhubung dengan perusahaan tambang batubara PT Sinar Kumala Naga di Kalimantan Timur. Namanya tercantum dalam dokumen AHU Kemenkumham sebagai komisaris dan pemegang saham bersama Dayang Kartini, ibu dari Rita Widyasari-mantan Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur yang ditangkap KPK karena kasus korupsi pada tahun 2017. 

Relasi sesama Golkar diduga menjadi pintu masuk Azis Syamsudin memiliki saham dalam perusahaan batubara tersebut.

  1. Arteria Dahlan

Peran: Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PDIP 

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat sebagai komisaris/direktur di Syabas Group yang menaungi bisnis properti, perkebunan, migas, dan lain-lain.

  1.  Lamhot Sinaga

 Peran: Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi Partai Golkar.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat CEO di PT. Bakrie Indo Infrastructure milik Bakrie Grup, Komisaris PT Eswareco Tama dan Sinergi Selaras Mandiri, Direktur di PT Xoixe Conpival, PT Xoixe Konstruksi, dan PT Mega Asri Pratama. Ia juga merupakan anggota Komite Manajemen Resiko Dewan Komisaris PTPN IV, dan Staf Ahli Dewan Direksi PT Pembangunan Perumahan, Tbk.

  1.  M. Arsjad Rasjid

 Peran: Anggota Satgas Omnibus Law Cipta Kerja

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Indika Energy, PT Kideco Jaya Agung yang menguasai konsesi seluas 50.921 hektar di Paser, Kalimantan Timur.

Operasi pertambangan batubara PT Kideco Jaya Agung yang menjadi bagian dari Indika Energy, memiliki rekam jejak menggusur lahan masyarakat adat dan mengkriminalisasi masyarakat adat Paser, Kalimantan Timur.

Pada sepanjang tahun 2012-2015, ritual adat belian Paser dan tokoh masyarakat setempat Norhayati di Desa Songka, Batu Kajang yang diselenggarakan sebagai protes penggusuran lahan dikriminalisasi lewat pelaporan perusahaan menggunakan pasal 162 UU Minerba. Intimidasi tersebut juga melibatkan kepolisian.