#Laut
Lautan memberi kita makan dan menstabilkan iklim. Mereka dikosongkan dari kehidupan dan diisi dengan plastik. Kita harus melindungi mereka untuk semua kehidupan. Ada jauh lebih banyak di bawah gelombang untuk kita temukan. Mereka mengandung beberapa makhluk terbesar dan paling tidak terlihat di Bumi, dan beberapa yang paling cerdas juga. Setiap napas yang kita ambil berasal dari lautan. Untuk melindungi lautan kita bersama, kita harus menantang perikanan industri dan menciptakan cagar alam yang luas untuk memulihkannya. Mari kita lindungi planet biru kita bersama.

Hal Yang Bisa Kamu Lakukan
-
Hentikan Perbudakan Modern di Laut!
Tak jarang ABK Indonesia menjadi korban perbudakan modern di kapal perikanan asing jarak jauh. Bagaimana pelindungan Pemerintah?
-
Pencemaran Logam Berat di Laut Sangihe Mengancam Ekosistem, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat
Manado, 1 Oktober 2025 – Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) bersama Greenpeace Indonesia merilis hasil penelitian terbaru tentang kondisi perairan Pulau Sangihe. Penelitian ini menunjukkan peningkatan signifikan kadar logam berat…
-
Raja Ampat Terancam: Kembalinya Operasi PT Gag Nikel adalah Bencana bagi Rakyat Indonesia dan Alam Papua
Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia. Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi
-
Nelayan Migran Indonesia Tanggapi Upaya Bumble Bee Gugurkan Gugatan Kerja Paksa di Pengadilan AS
“Pelindungan pekerja migran oleh Pemerintah Indonesia masih lemah, terutama saat pelanggaran terjadi di luar negeri dan melibatkan korporasi dalam rantai pasok global,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Fildza Nabila Avianti.
-
Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut: Sebuah Laporan Investigasi
Serikat Buruh Migran Indonesia bersama Greenpeace Indonesia mengungkap daftar perusahaan perekrutan dan penempatan Anak Buah Kapal (ABK) Asal Indonesia.
-
Menanti Peraturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dari sisi hukum, pelindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja atau dipekerjakan di luar negeri hanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
-
Laporan Kerusakan Terumbu Karang Karimunjawa
Kelestarian terumbu karang di Taman Nasional Karimunjawa saat ini semakin terancam dengan aktivitas manusia di sekitarnya, diantaranya adalah aktivitas transportasi kapal tongkang batubara.