Jakarta, 30 Juli 2026. Setahun setelah kampanye #SaveRajaAmpat, Greenpeace Indonesia mendapatkan sejumlah temuan bahwa kepulauan dan perairan dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia ini belum benar-benar aman dari ancaman tambang. Temuan tersebut terungkap dalam laporan terbaru Greenpeace, Surga yang Tak Terlindungi, yang dipublikasikan hari ini.
Seiring dengan peluncuran laporan ini, aktivis Greenpeace menggelar aksi damai tanpa kekerasan untuk kembali menyuarakan desakan agar ekosistem Raja Ampat dilindungi secara penuh dan permanen. Aksi kreatif ini berlangsung dengan membentangkan salindia bertuliskan “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy” dan “Is Your Car Powered by Forest Destruction?” saat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekan tombol pembukaan gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Tangerang, Banten.

“Greenpeace ingin menyampaikan kepada pemerintah Indonesia bahwa perhatian kami masih tertuju ke Raja Ampat. Meski Juni tahun lalu Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat, sedikit sekali bukti bahwa pemerintah Indonesia serius melindungi Raja Ampat dari ancaman industri ekstraktif dan memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang nikel,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Laporan Greenpeace “Surga yang Tak Terlindungi” menemukan setidaknya ada tiga perusahaan yang tengah memproses izin pertambangan nikel, dengan rencana wilayah operasi di bagian timur Pulau Waigeo. Salah satu dari tiga perusahaan nikel tersebut juga berusaha mengaktivasi izin pertambangan batu bara di Pulau Misool. Selain itu terdapat dua perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di darat dan laut sekitar Pulau Salawati. Temuan-temuan tersebut menunjukkan sejauh mana ancaman industri energi kotor mengintai Raja Ampat, kawasan yang juga dikenal sebagai ‘surga terakhir di Bumi’ dan ruang hidup bagi banyak komunitas Masyarakat Adat.
Selain itu, ada pula ancaman kerusakan lingkungan dari operasi PT Gag Nikel yang terus berjalan. Audit yang dilakukan atas perintah Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun lalu menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Ada 24 persoalan yang diidentifikasi, di antaranya terkait dengan pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal; risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan; kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan; dan potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil. Greenpeace Indonesia mendapatkan salinan hasil audit tersebut melalui permohonan informasi.
Keterbukaan informasi dari perusahaan induk PT Gag Nikel, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, menunjukkan bahwa sebagian bijih nikel dari PT Gag diolah oleh PT Universal Metals Investment (UMI). Penelitian tambahan mengonfirmasi bahwa PT UMI dimiliki oleh Tsingshan Group[1].
Tsingshan merupakan salah satu pemegang saham utama di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)[2], yang juga telah mendirikan perusahaan patungan, Youshan Nickel Indonesia, bersama Grup Huayou. Youshan Nickel memproduksi komponen baterai untuk kendaraan listrik di Indonesia. PT Huayou juga menyuplai nikel kepada rantai pasok komponen baterai yang terhubung ke sejumlah produsen baterai untuk kendaraan listrik, termasuk Toyota, Honda, Nissan, Hyundai, BMW, Mercedes, Tesla, dan BYD. Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa rantai pasokan kendaraan mana pun dari perusahaan-perusahaan tersebut terkait dengan bijih nikel yang berasal dari PT Gag, meskipun kurangnya transparansi rantai pasokan membuat hal ini tidak dapat dikonfirmasi untuk saat ini.
“Lewat aksi damai kreatif tanpa kekerasan hari ini kami juga ingin menanyakan kepada para produsen kendaraan listrik tentang muasal energi yang mereka gunakan: apakah rantai pasok mereka terhubung dengan penambangan yang menyebabkan deforestasi dan merusak lingkungan? Kami mendesak para pelaku rantai pasok, termasuk produsen baterai kendaraan listrik, untuk menginvestigasi rantai pasok mereka, serta secara jelas dan terbuka menolak suplai nikel yang berasal dari tambang-tambang di Raja Ampat atau area-area yang penting untuk keanekaragaman hayati dan Masyarakat Adat,” kata Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Pemerintah Indonesia, sejak era Presiden Joko Widodo hingga Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menggaungkan elektrifikasi kendaraan bermotor dengan dalih transisi energi. Kecenderungan ini tak terlepas dari tren global elektrifikasi, yang lantas memicu maraknya pertambangan mineral transisi seperti nikel. Masalahnya, perburuan mineral transisi yang marak saat ini tak sejalan dengan transisi energi yang berkeadilan. Pertambangan nikel di Raja Ampat, misalnya, telah memicu deforestasi lebih dari 500 hektare di pulau-pulau kecil yang seharusnya tak boleh ditambang.
Greenpeace Indonesia mendukung transisi energi untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap energi fosil yang telah memicu dan memperburuk dampak krisis iklim. Namun, kami mendesak transisi energi berkeadilan yang mengedepankan lingkungan hidup, keadilan sosial, dan hak-hak Masyarakat Adat. Laporan Greenpeace Beyond Extraction menjelaskan skenario-skenario yang memungkinkan transisi energi dilakukan dan sejalan dengan target 1,5°C Perjanjian Paris.
“Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum demi melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat dan laut. Area-area yang penting untuk keanekaragaman hayati dan Masyarakat Adat harus bebas dari tambang,” tambah Anggi.
Greenpeace dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengembangkan peta “Kawasan Terlarang” (Global Restricted Areas Map)[3], yang menunjukkan wilayah-wilayah yang seharusnya tak boleh ditambang. [SELESAI]
Catatan Editor:
Baca laporan “Surga yang Tak Terlindungi: Satu Tahun setelah Keputusan Pemerintah Indonesia untuk Menghentikan Sebagian Kegiatan Penambangan Nikel di Raja Ampat”.
Foto dan video tentang dampak pertambangan nikel dapat diakses di tautan ini.
[1] Tsingshan Group adalah perusahaan pelat merah Cina yang berfokus pada pengolahan baja nirkarat.
[2] PT Indonesia Weda Bay Industrial Park di Halmahera, Maluku Utara, merupakan kawasan industri pemrosesan nikel dan baja nirkarat. Operasi PT IWIP mendorong pengembangan pembangkit listrik batu bara captive, yang memperburuk dampak iklim dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
[3] Peta global “Kawasan Terlarang” adalah platform interaktif yang telah diluncurkan Greenpeace International, Rainforest Foundation Norway, Mighty Earth, and Fern. Peta ini menampilkan kawasan-kawasan yang seharusnya bebas dari pertambangan mineral transisi untuk melindungi keanekaragaman hayati, stabilitas iklim, dan hak asasi manusia. Lihat tautan ini. Greenpeace Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Tanah Air tengah mengembangkan peta ‘Kawasan Terlarang’ di Indonesia.
Kontak Media:
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, [email protected]
Budiarti Putri, Juru Kampanye Komunikasi Greenpeace Indonesia, [email protected]


