Tahun 2013, pantauan dari udara kebakaran di konsesi kelapa sawit PT Dongin Prabhawa di kabupaten Mappi, Papua.
Konsesi tersebut dikendalikan oleh Korindo Group.

Jakarta, 14 November 2020 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanggapi temuan Greenpeace International dan Forensic Architecture terkait dugaan Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Dirjen Gakkum KLHK dalam siaran pers tertulis (13 November 2020) menyatakan:

Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013.

Pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.

Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara menjelaskan:

“Meski video diambil pada 2013 namun kebakaran di konsesi Korindo masih terjadi di tahun 2016. Masalah utamanya terletak pada adanya dugaan pembakaran yang disengaja, terlepas kapan kebakaran pertama muncul dan di era menteri mana kawasan hutan dilepaskan, investigasi pelanggaran dan penyelidikan masih menjadi tanggung jawab menteri saat ini.”

Dugaan adanya kesengajaan pembakaran di konsesi Korindo pernah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Papua pada 2016 kepada Gakkum KLHK dan pemerintah,menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut. Tetapi hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan ke publik terkait hasilnya.

“Bila pemerintah telah menelusuri hal ini pada 2016, maka sudah sejauh mana KLHK memproses laporan dan pengumpulan data, lalu apa hasilnya? Kolaborasi Greenpeace International dan Forensic Architecture ini memperkuat temuan sebelumnya. Kemudian publik berhak mengawal dan mengetahui hasil tindakan pemerintah,” tegas Kiki.

Menteri Siti Nurbaya Bakar dapat menunjukkan komitmennya terhadap keadilan hak atas tanah dan kepedulian lingkungan dengan menyelidiki dan mengambil tindakan tegas dalam kasus Korindo.

Sangat penting untuk menegakan keadilan bagi hak masyarakat  adat yang terkena dampak kegiatan Korindo. Sebab mereka belum mendapatkan hak yang sesuai prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC). Perlu negosiasi yang tulus untuk menentukan masa depan perkebunan kelapa sawit yang ada, hutan yang belum dibuka di dalam konsesi, dan pemberian kompensasi yang layak atas kerusakan yang telah terjadi.

***

Kontak Media:

Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara,  Tel 62-811-8706-074 , email [email protected]

Rully Yuliardi, Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel 08118334409, email [email protected]