Jakarta, 22 Juli 2020. Bisnis kotor perbudakan modern di laut yang kerap menyebabkan kematian anak buah kapal (ABK) ikan asal Indonesia terus berlanjut. Berdasarkan analisis pengaduan kasus, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat sejak 2015 sampai saat ini ada sedikitnya 11 ABK asal Indonesia yang menjadi korban kerja paksa dan meninggal dunia di atas kapal ikan berbendera asing [1]. Praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut juga terkait erat dengan kejahatan perikanan ilegal yang membahayakan kelestarian ekosistem laut.

Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI menyebutkan salah satu ABKI yang meninggal tahun 2015 bernama Supriyanto, berasal dari Pemalang, Jawa Tengah, dan bekerja di atas kapal Fu Tzu Chiun berbendera Taiwan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu ABKI berinisial S (juga salah satu ABK korban), Supriyanto meninggal karena adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh mandor dan kapten kapal. Kekerasan yang didapat oleh almarhum Supriyanto berupa pemukulan dan ancaman selama 16 hari, sebelum Supriyanto meninggal. Bahkan kapten melakukan tindakan yang tidak manusiawi, di mana kapten mengiris kulit lutut almarhum, setelah itu kapten kapal tetap menyuruh almarhum bekerja. Jenazah Supriyanto sampai ke Indonesia pada 25 September 2015.  

Investigasi SBMI bersama Greenpeace selama lebih dari dua tahun terakhir mengungkap penyebaran asal ABK perikanan yang diberangkatkan ke luar negeri. [2] Sebagian besar ABK berasal dari Pulau Jawa, diikuti oleh Sumatera, Indonesia bagian Timur dan Kalimantan. Proses pemberangkatan ABK perikanan ini dipusatkan di wilayah pantai utara Jawa Tengah. “Kita juga menemukan pola yang jelas bahwa proses perekrutan dan pemberangkatan sangat terpusat di Pulau Jawa, terutama Provinsi Jawa Tengah,” Hariyanto menambahkan.

Aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi damai di depan gedung Nusantara I komplek DPR RI di Jakarta. SBMI dan Greenpeace mendesak DPR untuk mengeluarkan kebijakan terkait pelindungan Anak Buah Kapal Perikanan yang bekerja di kapal asing dan mengalami perbudakan modern di laut lepas. Beberapa waktu lalu, beberapa ABK Perikanan Indonesia meninggal saat bekerja di kapal berbendera Tiongkok. © Dhemas Reviyanto/SBMI/Greenpeace

Afdillah, Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia menjelaskan bahwa praktik perbudakan modern di laut tersebut tidak bisa dipisahkan dari kejahatan perikanan ilegal. Hasil investigasi menunjukkan sebagian besar kapal-kapal ikan yang terkait praktik kerja paksa di atas kapal juga sering melakukan alih muat ikan di tengah laut (transhipment at sea) secara ilegal, mematikan sistem pemantauan kapal dan juga menargetkan hiu untuk diambil siripnya (shark finning). Beberapa kapal malah ada yang berganti-ganti nama dan bendera tanpa pemberitahuan kepada otoritas terkait. “Semakin lama kapal ikan berada di laut dan tidak dapat terpantau, semakin besar kemungkinan kejahatan praktik kerja paksa dan perikanan ilegal terjadi,” imbuh Afdillah.

ABK ikan Indonesia termasuk kelompok pekerja yang paling rentan menjadi korban perbudakan modern atau perdagangan orang (human trafficking) yang merupakan kejahatan luar biasa, karena kondisi kerja yang buruk, ruang gerak, akses komunikasi, dan pengawasan pihak berwenang yang sangat terbatas. Merujuk pada laporan investigasi SBMI dan Greenpeace (Maret 2020), berjudul “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut,” ABK ikan Indonesia rentan mengalami sebelas (11) jenis pelanggaran Konvensi ILO terkait kerja paksa.

Padahal Pemerintah Indonesia sudah memiliki undang-undang yang lebih maju untuk melindungi ABK, yaitu Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pengganti Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di Luar Negeri.

UU PPMI 18/2017 Pasal 4 huruf (c) menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia juga meliputi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Kemudian Pasal 64 juga memandatkan penerbitan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang seharusnya sudah diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 22 November 2019 lalu, atau 2 tahun sejak diterbitkannya UU PPMI (mandat pasal 90 UU PPMI). Sangat disayangkan hingga saat ini pengesahan rancangan PP tersebut tidak jelas nasibnya.

Dampak dari ketidakpastian penerbitan peraturan pelaksana ini mengakibatkan para buruh migran yang bekerja sebagai ABK ikan semakin rentan tereksploitasi, tanpa jaminan pelindungan dari negara.

Oleh karena itu, SBMI dan Greenpeace Indonesia dengan tegas mendesak:

  1. Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera memastikan seluruh hak-hak ABK dan keluarganya, baik untuk kasus-kasus terdahulu dan saat ini yang belum diselesaikan, dapat dipenuhi dan diselesaikan sesegera mungkin;
  1. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan ABK Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 2020, termasuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan selambat-lambatnya pada Desember 2020, guna mengurai benang kusut dan kemelut tata kelola pelindungan ABK;
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk serius menindaklanjuti semua kasus-kasus ABK yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta menyelidiki dan menyidik aktor-aktor yang diduga terlibat dan menjadi bagian sindikat dalam bisnis kotor perdagangan orang di sektor perikanan, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri;
  1. Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk bersikap lebih tegas kepada seluruh negara bendera kapal ikan yang mempekerjakan ABK asal Indonesia, di antaranya untuk melaksanakan pelacakan dan pendataan keberadaan ABK asal Indonesia, serta melakukan pengawasan  kapal perikanan jarak jauh secara global; dan
  1. DPR RI segera mengefektifkan kerja-kerja Timwas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk mengawasi implementasi UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia [3].
Aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi damai di depan gedung Nusantara I komplek DPR RI di Jakarta. SBMI dan Greenpeace mendesak DPR untuk mengeluarkan kebijakan terkait pelindungan Anak Buah Kapal Perikanan yang bekerja di kapal asing dan mengalami perbudakan modern di laut lepas. Beberapa waktu lalu, beberapa ABK Perikanan Indonesia meninggal saat bekerja di kapal berbendera Tiongkok. © Dhemas Reviyanto/SBMI/Greenpeace

Catatan:

[1]  Laporan Kertas Investigasi SBMI dan Greenpeace Indonesia (Juli 2020)

[2] Catatan Akhir Tahun (CATAHU) SBMI 2019

[3] Link foto kegiatan aksi SBMI di DPR RI pada 13 Juli 2020: bit.ly/SaveABKPerikananIndonesia

Kontak media:

Hariyanto Suwarno, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), +62822-9828-0638, [email protected] 

Afdillah, Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia, +62812-6666-0010 [email protected]   

Ester Meryana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, +62811-1924-090, [email protected]