Siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke

Jayapura, 21 Juli 2026. Sidang gugatan jalan 135 km kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 21 Juli 2026. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Merauke Rahmi Abdullah datang sebagai saksi dari pihak tergugat untuk memberikan kesaksian terkait dengan proses penilaian lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan bagi proyek jalan 135 km yang menjadi objek sengketa.
Dalam persidangan, Rahmi menjelaskan tahapan penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), mulai dari uji administrasi, penilaian oleh tim teknis, hingga penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan. Ia menerangkan bahwa proses penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pemrakarsa, termasuk kesesuaian tata ruang, hasil uji administrasi, dan berbagai berita acara yang menjadi dasar penerbitan SK. Dokumen AMDAL, menurut dia, merupakan dokumen yang wajib ada sebelum dimulainya proyek.

Lebih lanjut, Rahmi menyatakan bahwa, “rona lingkungan awal itu seharusnya sesuai dengan kondisi yang alami sebelum adanya perubahan.” Namun, ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan AMDAL proyek pembangunan jalan ini, tim menerima data rona awal yang telah mengalami pembukaan lahan karena adanya persetujuan lingkungan pembangunan jalan 5 kilometer yang telah terbit sebelumnya. Ketika terjadi perubahan panjang jalan menjadi 135 kilometer dan dokumen acuannya menjadi AMDAL, tidak ada pengecekan kesesuaian rona awal dari tim penilai AMDAL.
Rahmi mengakui dirinya tidak pernah datang dalam konsultasi publik dan mengetahui adanya konsultasi publik hanya dari undangan yang diterima Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke. Lebih buruk lagi, ia tak pernah datang ke lokasi proyek pembangunan jalan 135 kilometer.
Selanjutnya, saksi juga berulang kali mengaku lupa dan tidak mengetahui isi dokumen AMDAL yang dikeluarkan. Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan dalam proses perizinan lingkungan. Sedangkan saat SK kelayakan lingkungan diterbitkan pada 2025, pembangunan tersebut telah mencapai wilayah Kampung Nakias, dengan panjang jalan mencapai 50 kilometer.
Emmanuel Gobay, anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke mengatakan, “Kami juga menduga ada pelanggaran atas pemerintahan administrasi negara. Ini membuktikan bahwa secara sistematik dan struktural ada pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik demi menyukseskan PSN yang dilakukan oleh bupati, khususnya juga Dinas Lingkungan Hidup. Buktinya, mereka mengabaikan perintah hakim, peraturan daerah, dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas lingkungan hidup dan perlindungan wilayah sakral.”
Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke berujar, “Ini adalah alarm tanda bahaya sebenarnya untuk lingkungan hidup di Papua karena hari ini saat krisis iklim sudah melanda, kita dihadapkan dengan pejabat yang tidak serius ketika mengurus perizinan lingkungan, bahkan tidak serius dalam memperhatikan dampak lingkungan hidup dari proyek-proyek pembangunan yang ada di Papua Selatan.”

Sidang gugatan yang masih berjalan dan perintah pemberhentian oleh Hakim Ketua Merna Cinthia pada 9 Juni 2026 lalu tak membuat pembangunan jalan ini terhenti. Per Juli 2026, proyek jalan telah terbangun sepanjang 118 kilometer–dari 135 kilometer yang membentang dari Wanam hingga Muting.
Selain izin lingkungan yang bermasalah, informasi terkait proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini juga tak pernah sampai ke telinga masyarakat hingga pada akhirnya eskavator datang dan membabat hutan-hutan mereka. Berbagai penolakan telah dilakukan dengan pendirian sasi adat dan salib merah. Namun, hal itu tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Rute jalan 135 kilometer ini bukanlah jalur yang biasa dilalui mereka dan tidak dipakai untuk berkegiatan. Jalan ini justru membelah hutan adat dan perkampungan–bentang alam yang selama ini jadi ruang hidup masyarakat. Kini mereka harus menempuh perjalanan yang semakin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup seiring menyusutnya satwa buruan akibat hilangnya habitat hutan. Konflik sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan juga tak terhindarkan akibat adanya perbedaan sikap antara marga-marga yang terdampak.
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer adalah salah satu cara pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi, termasuk untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Dalam pembangunan ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsudin Arsyad, dalam pembangunan tahap pertama. Tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya. [SELESAI]


