The five Malind Indigenous plaintiffs Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, and Andreas Mahuse together with their legal counsel and young Papuan activists pose for a photo in front of the Administrative Court (PTUN) building in Jayapura, Papua.

Jayapura, 9 Juni 2026 – Perjuangan Masyarakat Adat Malind di Merauke untuk mempertahankan tanah dan hutan adatnya melawan Proyek Strategis Nasional (PSN) masih terus berlanjut. Setelah kelima penggugat yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse yang mendaftarkan gugatan SK Bupati tentang izin kelayakan lingkungan rencana pembangunan jalan 135 kilometer pada 5 Maret 2026 lalu, sidang tengah memasuki agenda pembuktian. 

Agenda pemeriksaan bukti surat yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura diajukan oleh para pihak yakni Penggugat yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke. Sementara, Bupati Merauke sebagai Tergugat I diwakili oleh kuasa hukum dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi absen dalam persidangan kali ini tanpa keterangan yang jelas.

Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace mengingatkan proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang menjadi objek gugatan sampai saat ini tak kunjung berhenti. Tiga bulan setelah gugatan didaftarkan, pembangunan jalan telah mencapai 58 kilometer yang terbentang dari Wanam sampai Salamepe. Setidaknya  per Februari 2026, pembangunan jalan dan pembukaan lahan ini menyebabkan pembabatan sekitar 7.600 hektare hutan yang juga menggusur kampung Masyarakat Adat Malind.

“Kami sudah melihat dari citra satelit sekarang prosesnya sudah sekitar 58 km. Dalam konteks pembangunan yang terus berlanjut ini, tentu saja ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer hutan yang dibabat untuk diubah jadi jalan, yang sedang kita bahas dalam objek gugatan lingkungan hidup ini. Oleh karena itu kami memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa selama gugatan ini berlangsung,” ujarnya.

Hakim Ketua Merna Cinthia juga mengatakan, “Sejak persidangan awal, waktu tahap pemeriksaan persiapan, Majelis sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak tergugat [Bupati Merauke] agar disampaikan kepada pihak ketiga [Kementerian Pertahanan], tolong disampaikan bahwa saat ini perkara sedang berjalan, jadi tolong [pembangunan jalan] dihentikan dulu.”

Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer adalah salah satu cara pemerintahan  Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi. Jalan ini juga digunakan untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama dan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya

“Lewat persidangan ini membuktikan apa yang terjadi dalam Film Pesta Babi, jelas dan benar adanya bahwa Masyarakat Adat Papua ruang hidupnya dihancurkan untuk kepentingan negara dan kroninya. Agenda pembuktian ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak diam saja, mereka melawan dengan terhormat lewat jalur persidangan,” tegas Arpi Asso, anggota tim hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari LBH Papua. [SELESAI]