-
TAPMI: Pelaut Migran adalah Pekerja Migran
Kami berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 18/2017 telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan telah memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sebagai Pekerja Migran Indonesia.
-
MK Tetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam JR UU PPMI
MK Tetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam JR UU PPMI
-
Tiga Isu Debat Ketiga Capres yang Perlu Dikritisi: Perjanjian Internasional, ASEAN, TPPO
Kandidat yang akhirnya menjadi presiden harus berani berkomitmen untuk memperkuat pertahanan, termasuk menjaga kedaulatan sumber daya alam di laut Indonesia.
-
Sembilan Organisasi Pelaut & Masyarakat Sipil Ajukan Permohonan Pihak Terkait JR UU Pelindungan Pekerja Migran ke MK
Sembilan perwakilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait atas pengujian (judicial review) materiil Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam perkara nomor: 127/PUU-XXI/2023.
-
Indonesia Tandatangani Perjanjian Laut Global, Greenpeace Nantikan Aksi Nyata Konservasi Laut
Greenpeace Indonesia mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah menjadi salah satu dari 82 negara yang menandatangani perjanjian internasional yang mengatur konservasi keanekaragaman hayati laut lepas.
-
Greenpeace dan Tim 9 Temui ASEAN untuk Dorong Perbaikan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
Pembahasan utama dari pertemuan itu memperluas gerak masyarakat sipil untuk berkontribusi pada implementasi Deklarasi ASEAN untuk Penempatan dan Pelindungan Nelayan Migran.