-
Film “Before You Eat” Dirilis Global, Greenpeace Indonesia: Babak Baru Perjuangan Keadilan di Industri Perikanan
Momen peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei dan Hari Tuna Sedunia tanggal 2 Mei tahun ini sekaligus menjadi momen penting bagi Greenpeace Indonesia untuk mendukung publikasi film dokumenter “Before You Eat” Director’s Cut yang diproduksi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
-
Hukum Para Pemilik Kapal, Perketat Pengawasan di Pelabuhan, Ratifikasi ILO K-188
Greenpeace Indonesia mengapresiasi keberanian dan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berhasil menangkap kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan praktik patgulipat dengan kapal ikan asing berupa alih muatan (transhipment) ikan ilegal di laut, penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), dan perbudakan terhadap awak kapal perikanan.
-
Aksi Damai Jelang Hari Nelayan Nasional di Tiga Kota, Masyarakat Sipil Desak Presiden Ratifikasi Konvensi ILO 188
Jakarta, 3 April 2024 – Sebuah miniatur kapal sepanjang tiga meter berwarna biru dan corong hitam dengan nama KM Derita Nelayan terlihat berada di depan Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), Jakarta, pada Rabu (3/4/2024) pagi. Di depan kapal itu, terlihat pula seorang yang melakukan aksi teatrikal sebagai awak kapal yang terjerat di dalam jaring kapal.…
-
Warga Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Menang,MK Menolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana untuk Merevisi UU PWP3K
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014, yang terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023.
-
Ahli: Upaya Penghapusan Pelaut Migran dari UU PPMI adalah Kemunduran serta Melenceng dari Semangat dan Amanat Konstitusi
Status pelaut migran, baik awak buah kapal niaga (ABK Niaga) dan awak kapal perikanan (AKP) Indonesia, yang bekerja di luar negeri dan di atas kapal niaga dan ikan berbendera asing, sebagai buruh migran dalam UU tersebut harus dipertahankan dan sebagai bentuk kemajuan dan komitmen tanggung jawab negara dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
-
TAPMI: Pelaut Migran adalah Pekerja Migran
Kami berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 18/2017 telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan telah memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sebagai Pekerja Migran Indonesia.
-
MK Tetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam JR UU PPMI
MK Tetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam JR UU PPMI













