
Jakarta, 25 Mei 2026 – Pemerintah Indonesia sering mempromosikan transisi energi sebagai keniscayaan dalam menghadapi krisis iklim. Demi menjalankan ambisi tersebut, permintaan terhadap mineral kritis seperti litium, nikel, tembaga, dan kobalt terus melonjak untuk memenuhi kebutuhan industri kendaraan listrik dan energi terbarukan. Sebagai salah satu negara yang memiliki cadangan dan produksi nikel terbesar di dunia, nikel di Indonesia dibutuhkan untuk transisi energi dari energi fosil, khususnya di sektor transportasi.
Namun, penambangan ekstraktif yang masif dilakukan seringkali menyebabkan deforestasi, merusak biodiversitas, memicu bencana ekologis, dan merampas ruang hidup masyarakat, seperti apa yang terjadi di Pulau Obi. “Sebelum industri ekstraktif seperti PT Harita Nikel beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi sangat jarang mengalami banjir akibat luapan Sungai Todoku. Namun, pembukaan hutan secara masif untuk aktivitas tambang, dan pembangunan infrastruktur perusahaan memicu deforestasi dan sedimentasi yang menyebabkan sungai meluap, hingga membanjiri perkebunan serta permukiman warga,” kata Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwauw dalam acara Media Briefing di kawasan Tanah Abang, Selasa, 26 Mei 2026.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menjelaskan, operasi pertambangan di Indonesia sebagian besar menggunakan skema open pit mining yang menyebabkan pembukaan lahan dan deforestasi untuk izin konsesi nikel. Konsesi tambang nikel di Indonesia sudah mencapai satu juta hektare, dan berada di wilayah yang kaya akan biodiversitas, serta di pulau-pulau kecil yang sangat rentan secara ekologis yang seharusnya tertutup untuk aktivitas pertambangan. Pulau-pulau kecil ini khususnya di wilayah Sulawesi, Halmahera, dan sebagian di Raja Ampat,” ujarnya.

Atas dasar itu, Greenpeace International bersama para akademisi di Institute for Sustainable Futures, University of Technology, Sydney (UTS), Australia, mengeluarkan laporan berjudul Melampaui Ekstraksi: Jalur untuk Transisi Energi yang Selaras dengan Target 1,5°C dengan Lebih Sedikit Mineral. Laporan ini menjelaskan skenario-skenario yang memungkinkan transisi energi dilakukan dan sejalan dengan target 1,5°C Perjanjian Paris yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Penulis laporan, Professor Sven Teske mengatakan, “Penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan yang tepat dan teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi yang selaras dengan target 1,5°C. Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan kepemimpinan politik yang bertanggung jawab dan tindakan tegas.”
Dalam laporan ini, sejumlah rekomendasi kebijakan sangat krusial untuk menjaga agar transisi energi benar-benar berjalan secara hijau dan adil:
- Pertama, menurunkan permintaan mineral melalui investasi dan penyediaan sistem mobilitas bersama seperti transportasi publik yang ditingkatkan serta mobil yang lebih kecil dan efisien.
- Kedua, memberikan insentif untuk substitusi teknologi baterai menuju alternatif yang membutuhkan lebih sedikit litium, kobalt, atau nikel.
- Ketiga, daur ulang dapat secara signifikan menurunkan kebutuhan akan ekstraksi baru.
- Keempat, memprioritaskan penggunaan mineral untuk kebutuhan esensial transisi energi.
- Kelima, melindungi ‘Kawasan Terlarang’ dari ekspansi pertambangan.
Sebagai bagian dari laporan tersebut, hasil analisis menunjukkan bahwa penambangan nikel maupun mineral transisi lainnya di ekosistem vital dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi—termasuk Raja Ampat dan pulau-pulau kecil lainnya—tidak diperlukan untuk mendukung transisi energi yang ambisius dan selaras dengan target iklim. Perlindungan wilayah penting lainnya dari penambangan nikel (Restricted Areas) saat ini sedang dikembangkan oleh Greenpeace secara global termasuk penghormatan penuh terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal dengan menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).

Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa ekspansi penambangan nikel di wilayah-wilayah ekosistem vital dan rentan justru bertentangan dengan semangat transisi energi dengan target 1,5 derajat Celcius dalam Perjanjian Paris. Menurutnya, Indonesia terlalu menjadikan nikel sebagai pijakan utama transisi energi. Padahal, sebagian besar produksi nikel di Indonesia masih diperuntukkan untuk industri stainless steel, dan hanya sekitar empat persen untuk kebutuhan baterai. “Artinya Indonesia tidak sedang dan tidak menuju transisi energi berkeadilan – transisi energi yang seharusnya menjadi arah perbaikan ekosistem yang bukan hanya bergantung pada ekstraksi mineral itu sendiri,” katanya.
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dedy Haryanto menekankan bahwa dalam menuju transisi energi tidak dapat berjalan sendiri. Melalui framework Energy Transition Governance Framework (ETGF), KPK menekankan bahwa transisi energi harus dijalankan dengan penegakan hukum, transparansi, perlindungan hak masyarakat adat, partisipasi publik, serta pengawasan yang kuat untuk mencegah korupsi, konflik kepentingan dan state capture di sektor sumber daya alam agar tetap adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. “Salah satu isu yang diangkat oleh KPK adalah bagaimana transisi energi itu bebas korupsi. Jadi bagaimana berbagai macam inisiatif atau usulan dari berbagai macam stakeholder itu bisa optimal dengan masing-masing disiplinnya, baik dari sisi lingkungan, dari sisi penerimaan negara, dari sisi keteknikan, sehingga tujuan bersama itu tercapai,” ujarnya.
Transisi energi adalah tentang mentransformasi sistem energi dan transportasi kita: beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan yang melimpah dan terjangkau seperti surya, angin, dan solusi energi pintar. Upaya tersebut perlu selaras dengan menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C, sekaligus memastikan bahwa transisi energi tidak mengorbankan ekosistem vital, hak asasi manusia, serta kehidupan dan sumber penghidupan Masyarakat Adat dan komunitas lokal. [SELESAI]
Narahubung:
Lovenila (+6289615445051)


