Sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026. © Greenpeace
Sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026. © Greenpeace

Jayapura, 8 Juli 2026. Sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting–proyek jalan yang menopang proyek strategis nasional (PSN) di Merauke–kembali digelar dengan agenda keterangan saksi. Dalam persidangan kali ini, para penggugat menghadirkan tiga saksi, sebagai bagian dari tahap pembuktian di hadapan majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dua saksi, yakni Marselino K dan Norton K, adalah Masyarakat Adat yang bertempat tinggal di Kabupaten Merauke. Mereka melihat langsung aktivitas pembabatan hutan dan pembangunan proyek jalan 135 kilometer dilaksanakan tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan dari pemerintah, baik itu bupati, gubernur, maupun kementerian terkait seperti Kementerian Pertahanan.

Norton K yang tinggal di Kampung Nakias1 mengatakan hutan milik marganya sudah dibabat sekitar tiga kilometer pada 2 September 2025, kendati pemilik ulayat sudah menyatakan penolakan dan melakukan pemalangan dengan mendirikan salib merah. Marselino K yang tinggal di Kampung Wanam2 mengungkapkan kesaksian serupa. Ekskavator mulai memasuki kampung dan membabat hutan mulai Agustus 2024 untuk proyek pembangunan jalan 135 kilometer. Rute jalan 135 kilometer ini bukanlah jalur yang biasa dilalui masyarakat setempat, tetapi justru membelah hutan dan perkampungan. Masyarakat tidak memakai jalan tersebut untuk berkegiatan.

Saksi ketiga, Sapta Ananda Proklamasi, staf peneliti senior Greenpeace Indonesia, juga turut memberikan kesaksian tentang deforestasi dan pembukaan lahan yang masif dalam pembangunan proyek jalan 135 kilometer. Dari hasil pemantauan udara (fly over) dan observasi melalui citra satelit dengan dukungan sumber data yang kredibel, sejak Agustus 2024 sampai Februari 2026, ada pembukaan lahan kurang lebih 10.000 hektare dan deforestasi sebesar 7.600 hektare3.

“Kalau kita lihat di Papua Selatan, terutama di daerah Merauke, hutan yang merupakan area konservasi itu tinggal sedikit. Selain itu, ada empat area rencana proyek strategis nasional, yaitu untuk peternakan, pangan, tebu, dan sawit. Sehingga kami bisa melihat bahwa di Papua Selatan ini, terutama Merauke itu sudah hampir semuanya tertutupi oleh izin-izin konsesi sawit dan PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan), serta proyek strategis nasional,” ujarnya.

Pembabatan hutan dan pembukaan lahan begitu berdampak kepada masyarakat di Merauke. Bagi masyarakat setempat, hutan digunakan sebagai tempat berburu yang nantinya dikonsumsi sendiri ataupun dijual. 

“Dulu sebelum hutan dibongkar [karena pembangunan jalan], kadang pilih berburu, memancing ikan. Sekarang, semua kegiatan sudah tidak lagi karena PSN sudah pakai wilayah itu semua. Kami sekarang hanya ikut nonton saja,” ucap Marselino K dalam kesaksiannya. 

Hasil tangkapan juga sulit didapat semenjak hutan makin berkurang karena dibabat. “Dulunya kami hanya berburu 2-3 jam sudah dapat [hasil tangkapan]. Sekarang bahkan seharian pun belum tentu dapat. Kami harus jalan beberapa kilometer [dari tempat biasanya] baru bisa dapat,” ujar Norton K. 

Sapta Ananda Proklamasi, staf peneliti senior Greenpeace Indonesia saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026. © Greenpeace
Sapta Ananda Proklamasi, staf peneliti senior Greenpeace Indonesia saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026. © Greenpeace

Sebelumnya, pada sidang pembuktian pertama yang dilaksanakan 9 Juni 2026, Hakim Ketua Merna Cinthia memerintahkan agar para pihak tergugat menghentikan proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang membentang dari Wanam-Muting lantaran perkara sedang berlangsung. Sebab, per Juli 2026, pembangunan jalan 135 kilometer dari Wanam-Salamepe telah mencapai 58 kilometer dan bertambah di Salamepe-Muting hingga saat ini mencapai 37 kilometer. 

Tigor Hutapea, kuasa hukum anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan, “Seluruh saksi menjelaskan bahwa proyek ini dibangun sejak Agustus 2024.  Jadi selama Agustus 2024 sampai September 2025, proyek itu tidak memiliki perizinan lingkungan. Artinya proyek pembangunan jalan PSN terjadi secara  ilegal. Ketika perizinan ini diterbitkan pada September 2025, maka sebenarnya bermasalah secara hukum karena  seakan-akan melegalkan proyek yang sudah tak berizin selama satu tahun. Itulah yang kami gugat di pengadilan ini agar Hakim menghentikan pembangunan dan membatalkan perizinan tersebut. Ini adalah tindakan yang melanggar hak-hak Masyarakat Adat dan sangat buruk dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Hakim tadi sudah mendengar dan wajib  mempertimbangkan hal itu.” 

“Bumi kita sudah menghadapi krisis iklim, sebagian orang bahkan telah  menyebutnya kiamat iklim. Hutan adalah salah satu ruang yang bisa mendinginkan Bumi ini. Oleh karena itu, yang kita lihat di persidangan ini bukan cuma usaha Masyarakat Adat melindungi tanahnya, tapi juga usaha Masyarakat Adat untuk melindungi Bumi ini,” ujar Sekar Banjaran Aji, salah satu kuasa hukum anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer adalah salah satu cara pemerintahan  Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi, termasuk untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama dan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya. [SELESAI]

Narahubung:

Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia, +62 812-8776-9880

Lovenila Dewi, Greenpeace Indonesia, +62 896-1544-5051

Tigor Hutapea, Pusaka Bentala Rakyat, +62 812-8729-6684

  1.  Kampung Nakias adalah salah satu kampung di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. ↩︎
  2. Kampung Wanam adalah kampung yang terletak di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. ↩︎
  3. Pembukaan lahan (land-clearing) adalah kegiatan menyiapkan lahan menjadi area terbuka, sedangkan deforestasi adalah hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat ˆˆ. ↩︎