
Siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke
Jayapura, 16 Juli 2026. Masyarakat Adat Malind kembali bersaksi di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Rabu, 15 Juli 2026 dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting–jalan yang menopang proyek strategis nasional (PSN) di Merauke.
Dalam persidangan ini, Penggugat menghadirkan 2 orang saksi atas nama Esau dan Hariston Masyarakat Adat Malind korban langsung pembangunan jalan, keduanya menyampaikan kesaksian berdasarkan pengalaman yang mereka lihat dan rasakan secara langsung. Keduanya menerangkan bahwa sejak awal pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai maupun izin dari marga pemilik hak ulayat yang terdampak. Berbagai bentuk penolakan juga telah dilakukan, dengan pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah. Namun, upaya tersebut tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Penolakan Hariston atas proyek jalan 135 kilometer yang menopang PSN itu bukan tanpa dasar, ia khawatir bahwa proyek tersebut akan menggusur satu-satunya dusun milik marganya. Selain itu, pelaksanaan proyek juga dibekingi oleh aparat militer–yang secara tak langsung dapat menimbulkan ketakutan dan mempersempit ruang dialog.
Pembangunan jalan 135 kilometer itu turut mengubah kondisi alam yang selama ini ditempati Masyarakat Adat di Wanam. Esau bercerita, sebelum adanya pembangunan, kawasan tersebut masih asri dan sejuk. Kini, setelah pembukaan jalan, wilayah itu menjadi lebih panas dan berdebu, sementara kualitas air yang selama ini digunakan masyarakat juga mengalami penurunan.

Eks Bupati Merauke John Gluba Gebze hadir sebagai saksi oleh pihak tergugat. Ia mengakui empat kali datang ke Distrik Ilwayab menemui masyarakat dan berbicara tentang proyek pembangunan jalan. Ia mengatakan pertama kali datang tahun 2025 menemui masyarakat. “Saya jelaskan kepada masyarakat, karena di lokasi sudah berjalan, masing-masing tunjukkan batas-batas (wilayah adat) itu, supaya kalau ada kayu yang ditebang bisa ditentukan nilai ekonominya.”
John Gluba Gebze datang kedua kali bersama Presiden Prabowo Subianto yang meninjau lokasi, lalu datang lagi bersama Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke saat penyerahan uang tali asih pada Januari 2026. “Saya selaku tokoh hadir, karena kelengkapannya mesti ada pemerintah; pemerintah itu gubernur dan bupati. Lalu diserahkan, yang menyerahkan itu gubernur dan bupati, karena itu program pemerintah. Memang saya hadir.”
John beberapa kali tak menjawab pertanyaan hakim ketua Merna Cinthia, salah satunya terkait dengan keterlibatan Kementerian Pertahanan sebagai pencetus proyek jalan 135 kilometer ini, alih-alih Kementerian Pekerjaan Umum yang lazim menangani pembangunan jalan.
Selain itu, pihak tergugat juga menghadirkan Yohanis Agabi Mahuze, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang mencabut salib merah yang didirikan di tengah proyek jalan 135 kilometer tersebut. Pembangunan jalan itu sempat berhenti, tetapi kembali berjalan setelah sasi dicabut. “Saya memang waktu itu salah. Tidak minta izin,” ujarnya. Namun Yohanes berdalih bahwa kala itu ia tak melihat salib merah sebagai sasi adat.
Sekar Banjaran Aji selaku anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke mengatakan, “Persidangan hari ini tidak hanya membuktikan bahwa benar ada pembongkaran hutan adat ilegal yang dilakukan oleh pemerintah tapi juga membuktikan bahwa upaya Masyarakat Adat menjaga ruang hidupnya yang selama ini jadi benteng terakhir krisis iklim ternyata tidak dihargai oleh pemerintah. Kini, PTUN jadi satu-satunya kesempatan terakhir mereka mendapatkan keadilan untuk mengamankan ruang hidupnya.”
Tigor Hutapea, kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menambahkan, “Dari keterangan kedua saksi tergugat terungkap bagaimana operasi proyek strategis negara berkelindan dengan kepentingan aktor-aktor lokal berpengaruh guna membungkam suara dan upaya-upaya Masyarakat Adat menolak PSN. Ini terlihat dari keterangan John Gluba Gebze yang mengaku sebagai pihak sosialisasi dan mediator, masyarakat tidak pernah memintanya sebagai mediator. Ada potensi conflict of interest lantaran John Gluba Gebze sebagai komisaris PT Agrinas yang terafiliasi dengan Kementerian Pertahanan, kendati dalam persidangan ia tidak mengakui hal tersebut, dan ia juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.”

Sidang gugatan yang masih berjalan dan perintah pemberhentian oleh Hakim Ketua Merna Cinthia pada 9 Juni 2026 lalu tak membuat pembangunan jalan ini terhenti. Per Juli 2026, proyek jalan telah terbangun sepanjang 118 kilometer dari 135 kilometer yang membentang dari Wanam hingga Muting.
Rute jalan 135 kilometer ini bukanlah jalur yang biasa dilalui masyarakat setempat dan tidak dipakai untuk berkegiatan. Jalan ini justru membelah hutan dan perkampungan–bentang alam yang selama ini jadi ruang hidup masyarakat. Kini mereka harus menempuh perjalanan yang semakin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup seiring menyusutnya satwa buruan akibat hilangnya habitat hutan. Konflik sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan juga tak terhindarkan akibat adanya perbedaan sikap antara marga-marga yang terdampak.
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer adalah salah satu cara pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi, termasuk untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Dalam pembangunan ini, Pemerintah Indonesia tidak sendiri. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama dan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.



