Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah masalah menahun di Indonesia. Korporasi rakus serta lembeknya penegak hukum turut berkontribusi menghilangkan ekosistem alam dan memperparah krisis iklim. Akar masalah yang tak kunjung diselesaikan makin menghabisi lahan Indonesia.
Korporasi Kuat, Negara Lemah
Di Indonesia, sulit untuk menyebut karhutla yang berulang karena faktor alam. Temuan kami pada 2020 lalu mayoritas kasus karhutla di Indonesia berkaitan erat dengan perusahaan sawit dan bubur kertas. Itu artinya, ada tangan manusia di sana.
Penegakan hukum cenderung lembek. Temuan kami lainnya, sejumlah perusahaan yang konsesinya terbakar berulang sejak 2015, salah satunya, tak pernah diberi sanksi. Ada juga perusahaan yang belum membayar denda walau ada putusan tetap dari pengadilan. Ternyata, tak semua orang sama di depan hukum.
Apa yang Kami Lakukan
Protes saja tidak cukup. Kami bergerak di tapak, membentuk Tim Cegah Api (TCA) tersebar di Pontianak, Riau, dan Ketapang. Kami melibatkan mereka yang terdampak karhutla bergabung dalam tim ini.
Membuat perhitungan ke para korporasi di meja hijau juga tak kalah penting. Di Sumatera Selatan, 12 warga menggugat 3 korporasi ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban mutlak atas asap kabut karhutla. Kami bersama para penggugat.
Tim Cegah Api untuk Hutan Indonesia
Karhutla mengancam kehidupan, bukan hanya bagi kesehatan manusia melalui polusi asap yang ditimbulkan, namun juga bagi keberlangsungan hidup satwa liar asli Indonesia. Tim Cegah Api berupaya menangani secara langsung kebakaran hutan yang tak berkesudahan.